Properti Hingga Otomotif Ikut Dapat Insentif Pembebasan Pajak, Gelontorkan Dana Hingga Rp 265.6 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Properti dan otomotif dapat insentif pembebasan pajak pada 2025 mendatang, di mana pemerintah gelontorkan dana hingga Rp 265.6 triliun.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ADVERTISEMENTS
ad46

Insentif ini diberikan seiring dengan naiknya tarif PPN yang resmi naik jadi 12 persen pada 2025.

ADVERTISEMENTS

“Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja,” ungkapnya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS

Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS

“Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

ADVERTISEMENTS

Untuk tahun depan, insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan hingga otomotif dan properti.

ADVERTISEMENTS

“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Adapun rinciannya yaitu untuk bahan makanan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas senilai Rp 50,5 triliun. Kemudian, hasil perikanan dan kelautan senilai Rp 26,6 triliun.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan total insentif mencapai Rp 61,2 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang dijual di warung kecil tetap bebas PPN.

Kemudian insentif PPN untuk sektor transportasi Rp 34,4 triliun, dengan rincian jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun dibayar pemerintah, jasa freight forward Rp 7,4 triliun dan tarif khusus untuk pengiriman paket Rp 2,6 triliun.

“Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN, Rp 26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp 4,3 triliun. Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta ini selama ini tidak terkena PPN,” tegasnya.

PPN juga dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Kemudian sektor otomotif ini diberikan insentif Rp 11,4 triliun dan PPN DTP. Selanjutnya ada juga insentif untuk sektor properti Rp 2,1 triliun.

“Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air PPN-nya dibebaskan untuk listrik, kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 660 VA,” paparnya.

“Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN, Rp 2 triliun rupiah. Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun,” tutupnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version