Rusak Tatanan Demokrasi Indonesia, Jokowi Harusnya Diadili

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kerusakan tatanan berdemokrasi yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo seharusnya dapat diadili, lantaran telah melakukan penyelewengan kekuasaan dengan mengubah aturan dalam konstitusi.

Hal itu disampaikan pakar ilmu Politik Profesor Ikrar Nusa Bhakti ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait pemecatan Jokowi oleh PDIP

Prof Ikrar menuturkan banyak masyarakat yang menanti sikap tegas PDIP, kala itu. Namun, PDIP baru saat ini melakukan pemecatan lantaran ingin Jokowi selesai dari jabatannya sebagai presiden.

Kemudian, ia juga mendapatkan masukan dari banyak pihak tentang apa langkah selanjutnya dari PDIP setelah pemecatan ini. Lantas ia mendapatkan jawaban dari Sekjen Hasto Kristiyanto bahwa seharusnya Jokowi diadili. 

“Ketika banyak orang yang mengatakan PDIP harus ada kelanjutannya apa? apakah kemudian melakukan sesuatu di parlemen, ya tadi saya tanya ke Hasto, Hasto bilang enggak itu harusnya dia diadili,” kata Prof Ikrar.

Menurutnya, PDIP menanti gelombang massa untuk dapat mengadili Jokowi lantaran dinilai telah merusak tatanan berdemokrasi di Indonesia.

“Kalau soal pengadilan itu, sebetulnya bukan soal PDIP yang mengajukan persoalan itu, tapi teman-teman yang melakukan hal itu, agar pengadilan rakyat bergerak mengadili Jokowi,” katanya.

Namun, ia merasa sanksi, hal itu bisa dilakukan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Masalahnya apakah itu bisa terjadi, sementara Prabowo kan, masih berutang budi dengan Jokowi, wakil presidennya Prabowo, Gibran sendiri gitu,” tutupnya.

Exit mobile version