BANDA ACEH – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).Dalam penanganan kasus ini, Senin (16/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dua anggota DPR RI tersebut diduga menerima sejumlah dana dari CSR BI.
“Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sunat Dana CSR
Rudi mengungkap modus yang digunakan untuk menilap dana CSR tersebut.
Dana CSR yang seharusnya diserahkan ke pihak penerima, dipotong dan diberikan ke pihak terlibat.
Baca juga: Respon Desakan Warganet, KPK Mulai Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Buntut Penganiayaan Dokter Koas
Diduga, ada yayasan yang terlibat dalam kasus ini.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujar Rudi.
“Yayasan, ada yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.
Geledah Kantor Gubernur BI
Sementara, untuk mencari bukti, penyidik KPK menggeledah kantor BI di Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Terseret Kasus Buron Harun Masiku, Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly Dipanggil KPK
Satu di antara ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).