BANDA ACEH – Untuk memastikan validitas data kepesertaan dan iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran JKN di Ivory Café Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Sekretaris Daerah Aceh Besar, Sulaimi bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shaputra, menjelaskan, rekonsiliasi Iuran Wajib ini, dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan terhadap perhitungan realisasi setoran iuran Jaminan Kesehatan segmen PPU Pemkab Aceh Besar yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden.
Sulaimi juga menyampaikan, pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan Pemerintah Kabupaten telah melakukan pemotongan dan penyetoran iuran.
“Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pemotongan dan penyetoran iuran berdasarkan lima komponen. Yang mana hal ini merupakan kewajiban pemerintah kabupaten,” katanya.
Ia menyebutkan, data memiliki peranan yang sangat penting dalam program JKN. Dengan data yang valid tentunya bisa mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis terutama dalam pengambilan kebijakan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, perlu dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder terkait untuk mendapatkan data yang valid.
“Dengan adanya sinergi yang baik antara Pemkab Aceh Besar dengan BPJS Kesehatan tentunya akan menghasilkan output yang baik yang akan berdampak baik pula bagi masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Menurut Sulaimi, Pemkab Aceh Besar sangat berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah terkait program JKN guna membantu masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
“Diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tercover oleh BPJS Kesehatan, sehingga dalam kondisi sakit, masyarakat bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa mengalami kendala. Setiap pasien yang mengalami sakit tak boleh ditelantarkan, mereka harus segera ditangani dan dilayani oleh rumah sakit,” pungkasnya. (**)