Ditagih soal Pemeriksaan Lanjutan Hasto PDIP, Alex-Tanak Kompak Berlagak ‘Amnesia’

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 tampaknya sudah malas-malasan menangani keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam upaya membongkar dalang di balik persembunyian Harun Masiku.Di ujung masa jabatan yang akan berakhir 20 Desember 2024, dua pimpinan KPK kompak lepas tanggung jawab dengan berlagak lupa ingatan alias amnesia, ketika ditagih soal janji lembaga antirasuah akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto.

ADVERTISEMENTS
ad46

Asal tahu saja, Hasto sebelumnya telah diperiksa pada 10 Juni 2024, dan rencananya akan kembali dipanggil pada Juli. Hal itu sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

ADVERTISEMENTS

Namun, ketika dikonfirmasi, Alex mengaku tidak mengetahui soal kelanjutan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan saksi merupakan kewenangan tim penyidik, bukan pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS

“Kan udah dipanggil yang bersangkutan (Hasto Juni lalu). Enggak tahu malah (soal pemeriksaan lanjutan di bulan Juli). Panggilan saksi kan enggak pernah lewat pimpinan (lewat penyidik),” ujar Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Alex mengatakan tidak ada wacana pemanggilan ulang Hasto, bahkan setelah pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly, yang dijadwalkan pada hari ini. Ia juga mengaku tidak ingat soal usulan pencegahan Hasto ke luar negeri yang sempat diajukan oleh tim penyidik namun ditolak oleh pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS

“Saya nggak tahu (wacana pemeriksaan Hasto setelah Yasonna). Saya lupa soal usulan cegah Hasto oleh tim penyidik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Alex melempar tanggung jawab tersebut kepada Johanis Tanak, yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK periode 2024-2029. “Nanti lah itu (pemeriksaan ulang dan pencegahan Hasto) jadi PR Pak Tanak,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Johanis Tanak justru mengaku belum mengetahui adanya rencana pemanggilan lanjutan Hasto dan meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Aduh baru nih, nanti tanya ke Pak Jubir, belum ada informasi kepada pimpinan,” ujar Tanak.

Tanak juga menyatakan tidak mengetahui perpanjangan pencegahan Kusnadi, staf Hasto, yang akan berakhir pada 22 Juli 2025, maupun pencegahan terhadap Hasto sendiri. “Belum ada,” katanya singkat.

Ia hanya memastikan bahwa pihaknya menerima permohonan dari Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan Harun Masiku, yang sudah kedaluwarsa sejak 13 Januari 2021. “Ada yang minta, Imigrasi minta diperpanjang,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Alexander Marwata pernah menyatakan Hasto sudah bersedia untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bulan Juli.

“Saya malah belum tahu (kapan informasi pemanggilan ulang tim penyidik kepada Hasto). Saya cuma diberitahu (tim penyidik) ya (Hasto) akan  dipanggil lagi. Bahkan Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri jadi tidak perlu panggilan,” ujar Alex kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

“Kalau enggak panggilan bulan Juli atau apa yang bisa minta dijadwalkan,” sambungnya.

Hasto Kristiyanto telah diperiksa penyidik KPK tiga kali sejak Januari dan Februari 2020. Terakhir, ia diperiksa selama empat jam pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menyita dua handphone, buku rekening, ATM, dan buku catatan agenda partai dari staf Hasto bernama Kusnadi.

Tim penyidik KPK sebelumnya pernah mengusulkan pencegahan Hasto ke luar negeri, namun usulan tersebut ditolak pimpinan melalui disposisi. Alexander Marwata berdalih penundaan itu karena Hasto dianggap kooperatif.

“Ya cegah itu, itu kan pasti kita assessment, kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak? Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir, gunanya apa dicegah?” ujar Alex.

Menurutnya, pencegahan hanya diperlukan jika ada risiko saksi melarikan diri. “Yang bersangkutan (Hasto) kan di Jakarta, kalau lapornya di Jakarta, yang bersangkutan juga posisinya di Jakarta. Ngapain juga dicegah?,” ucap dia.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version