Driver Ojol Geruduk Kantor Gojek di Blok M Jakarta, Bawa 4 Tuntutan ke Manajemen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Driver ojek online (ojol) akan mengadakan aksi demonstrasi di kantor pusat Gojek, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENTS
ad46

Berdasarkan informasi dari Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, para pengemudi ojek online yang akan melakukan aksi berasal dari Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB). 

ADVERTISEMENTS

Igun mengatakan Garda Indonesia tidak ikut serta dalam aksi pada hari ini.

ADVERTISEMENTS

“Selamat pagi, betul ada aksi rekan-rekan ojek online dari aliansi APOB namanya ke kantor pusat Gojek di gedung Pasar Raya Blok M, Jaksel pada hari Rabu 18/12/2024 ini, dari informasinya massa ojek online dari mitra Gojek yang akan berunjuk rasa, namun kami dari Garda Indonesia tidak ikut serta dalam aksi rekan-rekan kami tersebut,” kata Igun ketika dihubungi Tribunnews.

ADVERTISEMENTS

Ia mengimbau agar aksi yang dilakukan hari ini tetap berjalan damai dan tertib.

ADVERTISEMENTS

“Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengimbau kepada rekan-rekan dari mitra Gojek yang aksi hari ini agar tetap jaga damai dan tertib saat aksi agar kondusif dan patuhi perundangan yang berlaku,” ujar Igun.

ADVERTISEMENTS

Tribunnews mencoba menelusuri media sosial X untuk mencari informasi terkait dengan aksi demonstrasi pengemudi ojek online hari ini.

ADVERTISEMENTS

Dari hasil penelusuran, akun X rains_wi** mengunggah poster yang berisikan tuntutan aksi pada hari ini.

Berikut empat tuntutan berdasarkan poster yang bertuliskan “SERUAN AKSI 1812 KANTOR GOJEK PASARAYA BLOK M JAKARTA”:

1. Mendesak management Gojek untuk segera membatalkan point satu (1) dan point lima belas (15) pada kolom pelanggaran tingkat lima (v) serta point sebelas (11) pada kolom pelanggaran tingkat empat (iv) pada peraturan tata tertib Gojek yang baru

2. Menolak dengan tegas segala macam bentuk peraturan, tata tertib, kode etik, dan yang sejenisnya yang dibuat secara sepihak dan merugikan pihaj pengemudi

3. Melibatkan mitra pengemudi dalam setiap pengambilan keputusan

4. Melibatkan mitra pengemudi dalam merumuskan perjanjian kemitraan

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version