Giliran Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Digarap KPK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.“Hari ini, tim penyidik kembali memanggil seorang direksi ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
ad46

Seorang direksi ASDP yang dipanggil, yakni Harry Mac selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

ADVERTISEMENTS

Proses penyidikan dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Perhitungan awal, korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

ADVERTISEMENTS

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

ADVERTISEMENTS

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

ADVERTISEMENTS

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie (A) selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version