NASIONAL
NASIONAL

Nasib Pahit Sopir Taksi yang Bongkar Aksi Polisi Tembak Warga, Kini Malah Dipenjara; Istri Syok!

image_pdfimage_print

Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kliennya bermaksud untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana namun malah menjadi tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Polda Kalteng tetapkan 2 tersangka, polisi dan saksi kunci

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ia merupakan saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono.

Berita Lainnya:
Alia Laksono Minta KPU Klarifikasi Warga Tidak Terima Formulir C6
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menerangkan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. 

Berita Lainnya:
Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?

Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka. 

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya. 

Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya