Nasib Pahit Sopir Taksi yang Bongkar Aksi Polisi Tembak Warga, Kini Malah Dipenjara; Istri Syok!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Nasib pahit Muhammad Haryono sopir taksi yang baru bongkar pembunuhan sadis oknum polisi, kini berujung dipenjara.Haryono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

ADVERTISEMENTS
ad46

Untuk diketahui, Brigadir Anton merupakan personel Polresta Palangkaraya Raya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan penembakan terhadap warga Banjarmasin, Kalimantan Selata, terendus.

ADVERTISEMENTS

Istri Haryono, Yuliani (38) tampak terlihat murung saat membesuk suaminya di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENTS

Ibu dua anak itu mengaku masih tidak menyangka dan syok dengan penetapan tersangka suaminya.

ADVERTISEMENTS

Yuliani merasa bahwa ketidakadilan sedang menimpa keluarganya.

ADVERTISEMENTS

Sebab, suami dan dirinyalah yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran, namun berujung pada penetapan tersangka.

ADVERTISEMENTS

Suaminya, ketika kejadian, hanya seorang sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton, namun nasib sial membuatnya harus menyaksikan tindakan brutal polisi dari Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya itu.

ADVERTISEMENTS

“Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin,” ungkap Yuliani, dikutip dari Kompas.com.

Baginya, Haryono merupakan sosok suami yang humoris dan periang.

Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya.

Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada sang istri.

“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.

Brigadir Anton memposisikan dirinya di kursi belakang sopir.

Haryono selaku sopir duduk bersebelahan dengan korban, seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB yang menjadi korban tindakan brutal Anton.

“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani. 

Yuliani langsung syok mendengar penuturan suaminya yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton. 

Sisi kemanusiaan mereka tidak bisa menerima kenyataan tersebut. 

“Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.

Setelah kejadian, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi tindakan sadisnya itu.

Bahkan, Anton beberapa kali mengancam Haryono selaku saksi mata supaya tutup mulut terhadap aksi brutalnya.

Haryono juga pernah ditransfer uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh Anton.

Akan tetapi dia dikembalikan karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

Haryono pun bersikukuh untuk melaporkan kasus tersebut.

Hati nurani dia dan sang istri tergerak untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya karena merasa kasihan dengan korban, meski di tengah ancaman Brigadir Anton. 

“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap wanita asal Desa Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini. 

Yuliani tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya. 

Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu. 

Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya. 

“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani. 

Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. 

Kliennya bermaksud untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana namun malah menjadi tersangka. 

“Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

Polda Kalteng tetapkan 2 tersangka, polisi dan saksi kunci

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.

Ia merupakan saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menerangkan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. 

Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka. 

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya. 

Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version