NASIONAL
NASIONAL

Polisi soal Butuh Waktu 2 Bulan Usut Kasus Anak Bos Roti: Korban Tidak Lampirkan Foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polisi mengklaim telah sesuai prosedur dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan oleh seorang anak bos toko roti terhadap penjaga kasir berinsial D meski butuh waktu dua bulan hingga menetapkan tersangka.Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipali mengklaim pengusutan laporan itu sempat memakan waktu lantaran korban tak melampirkan foto dan video kejadian.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Karena yang dilaporkan ke kami itu, korban melaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa, dia tidak melampiri ada foto-foto luka-luka yang beredar media, tidak dilampiri itu, dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video,” kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Berita Lainnya:
RIDO akan Ajukan Gugatan ke MK terkait Rekapitulasi dan Penetapan Pilgub Jakarta
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Oleh karena itu, klaim dia, pihaknya memproses laporan tersebut sebagaimana laporan tindak pidana umum yang biasanya dilaporkan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tak hanya itu, Nicolas mengatakan ada saksi yang enggan memenuhi panggilan permintaan keterangan juga menjadi alasan pengusutan kasus ini lambat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ia pun mengklaim hingga saat ini saksi tersebut tak kunjung bersedia hadir untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat usai Tewaskan AKP Ulil Ryanto

“Ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman daripada korban tidak mau datang,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima sejak 18 Oktober lalu.

Namun, butuh waktu sekitar dua bulan hingga polisi menangkap tersangka George Sugama Halim di Sukabumi, Jawa Barat pada (16/12) lalu.

George saat ini dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya