BANDA ACEH – Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kepala daerah dipilih DPRD terus mendapat dukungan. Pasalnya, isu tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya Prabowo mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945 naskah asli yang menjunjung tinggi permusyawaratan perwakilan.
Aktivis kebangsaan dr. Zulkifli S Ekomei memandang tidak sulit jika Prabowo ingin kembali ke UUD 1945 asli. Hal itu mengingat bahwa Prabowo saat ini memegang kendali negara sebagai Presiden RI.
“Sebenarnya tidak sulit bagi Prabowo untuk mengembalikan UUD 1945 asli. Apalagi dia juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang jelas di dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART-nya, bicara UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945,” ujar Zulkifli kepada RMOL, Rabu, 18 Desember 2024.
Bunyi pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra adalah “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.
Lanjut Zulkifli, atas dasar itu sudah seharusnya Prabowo menyatakan kembali ke UUD 1945. Apalagi, dorongan dari masyarakat juga deras mengenai usulan kembali ke UUD 1945.
Menurut dia, usulan itu pernah ditampung DPD RI saat dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian pada 2023, dalam sidang DPD, diputuskan perihal kembali ke UUD 1945 menjadi usulan lembaga tinggi negara.
Ia melanjutkan mengenai urgensi kembali ke UUD 1945 asli karena bagian dari penyelamatan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Karena hanya UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yang koheren dengan Pancasila. Apalagi kita melihat proses amandemen empat kali (1999-2002) sangat menyimpang, ada peran lembaga ornop (organisasi non pemerintah) bahkan asing di belakangnya dalam proses amandemen tersebut,” pungkas Zulkifli.