Pria di Lampung Nekat Curi Uang Rp30 Juta Milik Tante demi Nginep di Hotel dan Sewa 9 PSK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang pria berinisial BI (28), warga Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat, Lampung ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp30 juta milik tantenya. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya, termasuk menginap di hotel mewah dan menyewa sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK).Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/12/2024) di rumah korban, WN (31), di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

ADVERTISEMENTS
ad46

Korban saat itu sedang sibuk mengurus suaminya yang dirawat di rumah sakit dan menitipkan rumahnya kepada tersangka serta istrinya yang merupakan keponakannya.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban tanpa dicurigai karena masih memiliki hubungan keluarga. Ia kemudian mengambil tas biru berisi uang tunai Rp30 juta,” ujar Haryono, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENTS

Saat kejadian, di rumah korban hanya ada mertua yang sudah lanjut usia, anak korban yang berusia 8 tahun, dan seorang keponakan berumur 14 tahun.

ADVERTISEMENTS

Korban baru menyadari kehilangan uangnya setelah kembali ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENTS

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.

ADVERTISEMENTS

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menggunakan uang curian untuk berfoya-foya di Bandarlampung. Ia menginap di Hotel Novotel selama seminggu dan menyewa sembilan PSK,” ungkap Haryono.

ADVERTISEMENTS

Setelah uang hasil curian habis, tersangka mencoba bersembunyi hingga akhirnya ditangkap oleh petugas. Kini, BI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version