Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel
NASIONAL
NASIONAL

Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ratusan pekerja dan buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISMENTS

Mereka menuntut dilakukan revisi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi sepekan sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, pekerja dan buruh menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel.

ADVERTISMENTS

“Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini pertama menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel. Kemudian menuntut UMP kabupaten/ kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan,” kata Hermawan, Rabu (18/12/2024).

Berita Lainnya:
Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya

Hermawan mengatakan, sebelumnya dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk upah minimun sektoral provinsi. 

ADVERTISMENTS

Namun nyatanya hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel.

UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. 

Berita Lainnya:
Sudah Disahkan Menjadi UU TNI, Demo di Berbagai Daerah Karena Pendemo Tak Puas Terhadap Proses Legislasi

Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. 

Tiga sektor yang diumumkan yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

Lalu sektor pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. 

Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS