BANDA ACEH – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Supriyati, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Senin, 16 Desember 2024.Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari ini jadi tersangka karena diduga memalsukan ijazah paket C untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, Sekretaris PDIP Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Sepengetahuan Sutono, Supriyanti memiliki ijazah paket C asli. Tetapi, dirinya tidak mengetahui kenapa yang dipakai untuk nyaleg adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil.
“Kami meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Sutono, dikutip RMOLLampung, Selasa 17 Desember 2024.
Jika nantinya Supriyanti terbukti bersalah oleh pengadilan, Sutono mengatakan, PDIP akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.
“Urusan pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan, kita tunggu inkrahnya dulu,” pungkasnya.