BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak pihak Kepolisian di daerah tersebut untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas kendaraan yang membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU Blangpidie.
Hal ini disampaikan oleh Ketua SaKA, Miswar, SH, kepada wartawan di Blangpidie, Rabu (18/12/2024).
“Informasi yang kami peroleh di lapangan menunjukkan adanya mobil-mobil yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi lebih besar untuk memudahkan pengangkutan pertalite dan solar. Praktik ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan orang banyak,” ujar Miswar dengan tegas.
Miswar mengungkapkan bahwa ada oknum-oknum tertentu sengaja melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali. Bahkan, parahnya lagi satu unit mobil bisa masuk SPBU hingga tiga sampai empat kali dalam satu hari.
Situasi ini kata dia, menyebabkan seringnya BBM jenis pertalite dan solar di SPBU Keudai Paya, Blangpidie, dan di SPBU Pante Pirak, Susoh habis dengan cepat.
“BBM jenis pertalite dan solar di SPBU sering habis dalam waktu singkat. Kadang-kadang, baru saja tiba dari pengiriman sore hari, besok paginya sudah habis. Ini jelas akibat dari banyaknya pelangsir minyak yang mengambil BBM untuk dijual kembali,” tambah Miswar.
SaKA mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelangsir ini dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Miswar juga menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.
“Polisi harus bertindak tegas. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak mereka atas BBM subsidi,” tegas Miswar menambahkan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktek pelangsiran seperti ini, demi kebaikan bersama.” Tambahnya lagi.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat lebih adil dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan manfaatnya. Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diperlukan untuk menghentikan praktek curang yang merugikan masyarakat luas.[]