Soroti Maraknya Kasus Penyalahgunaan Senpi Oknum Aparat, Komisi III DPR Dorong Reformasi Penegakan Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus penembakan senjata api yang dilakukan anggota Kepolisian kepada warga tengah menjadi sorotan. Anggota Komisi III Martin Tumbelaka menilai ada banyak kejadian yang membuktikan polisi menggunakan kewenangannya untuk ‘membunuh’ dengan dalih penegakan hukum. 

ADVERTISEMENTS
ad47

“Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Karena sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya,” kata Martin kepada wartawan, Rabu (18/12).

 

Hal yang sama juga disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang oknum polisi Polda Kalteng kepada warga dengan senpi.

ADVERTISEMENTS

 

Dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan itu, pelaku diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Martin mengapresiasi langkah Polda Kalteng.

 

“Untuk Pak Kapolda Kalimantan Tengah tentu kami berterima kasih karena sudah memproses anggotanya yang sudah melakukan pelanggaran dan sudah dihukum,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

 

“Saya melihat di sini ada satu masalah, dari hasil pelakunya itu terindikasi ternyata menggunakan psikotropika yaitu sabu-sabu,” sambungnya.

 

Martin menyatakan, ini menjadi perhatian Komisi III DPR dan meminta jajaran Polri untuk melakukan pengawasan ketat dan pengecekan berkala kepada anggotanya.

ADVERTISEMENTS

 

“Karena ini satu yang dituangkan dalam asta citanya Pak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Jadi kami mendorong ini untuk pengecekan yang rutin untuk anggota kepolisian, baik dari Mabes Polri, Polda sampai ke bawah yaitu polsek,” tegasnya.

 

Martin menyesalkan kasus penggunaan senpi kembali terjadi di lingkungan Polri. Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR juga memanggil jajaran Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkinata (GR), seorang pelajar SMKN 4 Semarang.

ADVERTISEMENTS

Kasus tersebut diwarnai oleh manipulasi, sebab awalnya pelaku disebut menembak korban karena melakukan tawuran. Padahal, saat kejadian tak ada peristiwa tawuran, dan belakangan diketahui pelaku menembak korban karena motornya terserempet.

 

“Ini kejadian juga menggunakan pistol sehingga menyebabkan kematian. Tentu kami mendorong pihak kepolisian supaya langkah-langkah pengawasan anggotanya lebih efektif dan maksimal,” pungkas Martin.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version