Cium Upaya Mengacak-acak Internal Partai, Megawati Minta PDIP Siaga Satu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) mencurigai munculnya pihak luar yang berusaha ‘mengawut-awut’ internal partai. Hal ini menyusul Kongres PDIP yang akan diadakan pada tahun depan.Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyampaikan upaya tersebut teramati saat muncul baliho dan spanduk berisi serangan kepada PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jakarta. Atas kejadian itu, seluruh jajaran di internal PDIP pun saat dalam kondisi siaga 1.

ADVERTISEMENTS
ad48

“Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (19/12/2024) malam. 

Ronny menyebut baliho, spanduk serta serangan terhadap Ketua Umum Megawati membuat kader PDIP marah. DPP PDIP sempat memperlihatkan cuplikan video dari sejumlah jajaran pengurus DPC, DPD Partai yang menyatakan solid dan siap melawan pihak-pihak yang mencoba menyerang Megawati dan partai berlambang banteng moncong putih ini.

ADVERTISEMENTS

“(serangan ini) memicu kemarahan anggota dan kader Partai seluruh Indonesia,” ujar Ronny.

Ronny menegaskan PDIP merupakan partai Politik yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025. 

ADVERTISEMENTS

“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” ujar Ronny.

Jika perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, maka perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024. 

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version