BANDA ACEH – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis curhat mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.
Ingatkan para suami
Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
“Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
“Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi.
“Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
2. Puji Sandra Dewi Sosok Kuat
Harvey Moeis mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan.
Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
3. Klaim Istrinya Dimanfaatkan
Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.
Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.
“Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.
4. Janji setia di pernikahan
Harvey Moeis juga mengatakan istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.
Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.
“Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun,” pungkasnya.
5. Papa Bukan Koruptor
Harvey Moeis juga menekankan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.
“Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi,” kata Harvey di ruang sidang.
Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.
Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.
“Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya lirih.
Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.
Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.
“Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada,” pungkasnya.
DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN
Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.
Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP