Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Jhon LBF, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada Dwi Ayu Darmawati, 19, yang merupakan korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

Ayu mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan tersebut dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi di toko roti tersebut.

Bantuan untuk Dwi Ayu

Setelah kasus penganiayaan yang dialaminya viral, Ayu mendapatkan pekerjaan di perusahaan Jhon LBF, Hive Five.

Selain itu, Jhon LBF juga membiayai kuliah Ayu di universitas terbaik di Jakarta.

“Saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin, tim hukum dari Jhon LBF. Saya dikasih bantuan. Kerja di perusahaan Hive Five, saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” kata Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Profil Jhon LBF

Jhon LBF lahir di Semarang pada Mei 1985 dan menghabiskan masa kecilnya di Pondok Raden Latah, perbatasan Semarang dan Demak.

Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia, yang didirikannya pada 2018.

Selain itu, ia juga memiliki perusahaan Mevol dan Hive Five.

Jhon LBF adalah seorang mualaf yang mengenal agama Islam sejak kecil.

Ia sering bergaul dengan teman-teman Muslim dan menjalankan ibadah Ramadhan meskipun bukan beragama Islam.

“Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya,” ungkapnya.

Ia merantau ke Jakarta pada 2007, namun sempat kehilangan arah hingga menemukan hidayah untuk menjadi mualaf pada 2019.

Kontroversi Ancaman Pemotongan Gaji Karyawan

Jhon LBF juga pernah viral karena mengancam akan memotong gaji karyawan jika tidak cepat merespons pesan.

Hal ini terungkap setelah mantan karyawannya, Septia, membongkar masalah pemotongan upah sepihak dan tidak adanya BPJS Kesehatan.

Setelah pernyataannya viral di media sosial, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-Undang ITE.

Ia ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.

Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Jhon LBF mengaku pernah menawarkan perdamaian kepada Septia sebelum memidanakannya, namun tawaran tersebut ditolak.

Meskipun mengakui adanya ancaman pemotongan gaji, Jhon LBF membantah telah memotong gaji karyawan dan menganggap pesan tersebut sebagai motivasi untuk karyawan yang didominasi anak muda

Exit mobile version