NASIONAL
NASIONAL

Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Petugas Merangsek Masuk Pecahkan Kaca Pintu

BANDA ACEH  – Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya berlangsung ricuh, Kamis (19/12/2024). Sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi mengadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

Aksi pengadangan ini kemudian dibubarkan oleh personel dari Polrestabes Surabaya yang mengamankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling tarik dan dorong antara pengadang eksekusi dengan aparat tak bisa dihindarkan, hingga sejumlah orang berjatuhan dari anak tangga teras hotel.

Pantauan di lokasi, Jalan Yos Sudarso, sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi juga mengunci pintu kaca hotel dari dalam dan memblokade akses masuk dengan perabotan hotel. 

Petugas juru sita terpaksa memecahkan pintu kaca hotel untuk bisa masuk ke dalam objek eksekusi pengosongan. Setelah berlangsung ricuh selama setengah jam, polisi dan pihak juru sita berhasil masuk ke dalam hotel bintang empat tersebut dan langsung melakukan pengosongan.

Dalam proses eksekusi pengosongan ini, pihak termohon, yakni PT. Mas Murni Indonesia. Aksi pengadangan yang dilakukan karena PT. Mas Murni Indonesia meminta agar eksekusi pengosongan ditunda dengan dalih masih ada upaya hukum diajukan untuk melawan permohonan eksekusi. 

Selain itu, mereka juga menyebut masih ada tamu hotel dan 120 karyawan yang membutuhkan pekerjaan.

Termohon eksekusi dan direktur PT. Mas Murni Indonesia, Peterjanto Suharjono mengatakan, proses hukum masih berlangsung. 

“Yang perlu kita sampaikan adalah mari hormati proses yang berjalan. Kita harus mengutamakan rasa kemanusiaan di dalam sini sekarang bekerja 120 karyawan,” ujar Peterjanto Suharjono.

Proses eksekusi ini dilakukan oleh Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang. Menurut perwakilan pemohon eksekusi, PT. Mas Murni Indonesia selaku termohon eksekusi yang merupakan pengelola Hotel Garden Palace, memiliki utang terhadap Bank Victoria hingga terjadi kredit macet selama kurang lebih satu tahun. 

Karena tidak mampu membayar dengan jaminan objek eksekusi, yakni Hotel Garden Palace, akhirnya jaminan dilelang oleh bank. PT. Tunas Unggul Lestari keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp217 miliar dan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya.

Lardi, perwakilan pemohon eksekusi dari PT. Tunas Unggul Lestari, menyampaikan, “Kami mewakili PT. Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang dalam eksekusi lelang oleh kantor Bank Victoria. Jadi, kami pemenang lelang dalam perkara ini,” katanya.

Hotel Garden Palace Surabaya merupakan hotel bintang empat yang berada di Jalan Yos Sudarso, atau pusat Kota Surabaya. Berdasarkan penetapan PN Surabaya, pemenang lelang berhak atas bangunan hotel serta lahan seluas 8.000 meter persegi


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya