Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatannya mulai Kamis 19 Desember 2024.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan Iwan Henry Wardhana dilakukan karena adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

“Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan pada Rabu malam (18 Desember 2024) malam di kantornya. Mulai hari ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Budi kepada RMOL, Kamis 19 Desember 2024.

Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini. 

“Penggeledahan (Dinas Kebudayaan) dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. 

Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. 

Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Exit mobile version