NASIONAL
NASIONAL

Kapolrestro Jaktim Minta Maaf Lambat Usut Kasus Anak Bos Toko Roti

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik apabila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35 tahun) kepada karyawannya berinsial DAD di kawasan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada medio Oktober 2024.”Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, hal itu terjadi lantaran adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui. “Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi,” ucap Nicolas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan. Dia menyebut, karena proses laporan itu harus melalui tahapan penyelidikan.

Berita Lainnya:
Breaking News, PDIP Resmi Pecat Effendi Simbolon
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,” ujar Nicolas.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kasus itu sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan. Selanjutnya, menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sifatnya untuk mengirim berkas perkara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini,” ucap Nicolas.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sehingga, sambung dia, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana umum yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. “Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya,” kata Nicolas.

Berita Lainnya:
Polri Bakal Rekrut Artis dan Influencer Mantan Pecandu Jadi Duta Anti Narkoba
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dalam kasus penganiayaan tersebut, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” tegas Nicolas.

Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut menghadirkan DAD sebagai korban, yang mengungkapkan, laporannya sempat tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya