NASIONAL
NASIONAL

Menham Klaim Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine Pulihkan HAM RI di PBB

BANDA ACEH –  Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengeklaim, predikat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk masalah HAM di Indonesia sekarang berubah. Pigai menyebut, predikat PBB yang semula negatif sekarang menjadi netral.Pigai menyebut, predikat tersebut berubah dari negatif ke netral karena kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan kelompok Bali Nine ke Australia. Predikat PBB tersebut mencuat dalam pertemuan tahunan di Jenewa pada akhir November 2024.

“Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Pigai dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (19/12/2025).

Pigai menyampaikan, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM dan didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri memperoleh apresiasi atas kasus Mary Jane. Pigai mengatakan perbaikan predikat itu tergolong kemajuan dan prestasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk Negatif kini menjadi negara yang dirujuk ‘Netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM RI itu.

Pigai menjelaskan Indonesia pernah berada pada titik terendah dalam penilaian PBB. Sehingga Pigai mengatakan perbaikan predikat tersebut ialah salah satu pelaksanaan Asta Cita. Asta Cita diketahui memuat penguatan HAM.

“Pada tahun 2015, Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori Unfair trial di dunia,” ucap Pigai.

Dia juga menjamin Kementerian HAM akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan lewat kebijakan progresif soal sektor bisnis dan HAM. Terutama, dalam sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” ujar Pigai. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya