NASIONAL
NASIONAL

Motif Penuhi Hasrat, Istri Disuruh Suami Bikin Video P*rno Bareng 3 Pria Lain

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yakni Irsal Dalimunthe (51 tahun) dan Rahma Tanjung (44) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Selasa (17/12).Keduanya ditangkap usai dua video porno beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menuturkan polisi mulanya menangkap sang istri yakni Rahma lantaran berperan sebagai pemeran video porno tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video, yang pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki-laki,” kata Bagus pada Kamis (19/12).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Video kedua itu, pelaku adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Namun, berdasarkan pengembangan, Irsal disebut turut berperan dalam pembuatan video porno tersebut. Bagus bilang, Rahma membuat video atas perintah suaminya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kemudian si laki-lakinya (suaminya) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si Rahma, yang pertama suami ini yang menyuruh si Rahma untuk membuat video hubungan dia sama pelaku itu,” jelas Bagus.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Motif: Memenuhi Hasrat Suami

Bagus bilang, adapun motif pembuatan video tersebut adalah untuk memenuhi hasrat seks sang suami. Jadi, untuk dikonsumsi pribadi.

Berita Lainnya:
Karyawan Alfamart Bantah Ada Tawuran Sebelum Penembakan, 2 Kali Didatangi Polisi Ambil Rekaman CCTV
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“(Tujuan membuat video adalah memenuhi) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar),” kata dia.

“Jadi memang diakui tersangka, suaminya ini ada kelainan. Jadi kalau berhubungan sama suami, dia tidak pernah suaminya bisa memberikan kepuasan, dan tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu,” sambungnya.

Aktor Pria Dibayar Rp 200 Ribu-Rp 500 Ribu

Tiga pria yang berperan sebagai aktor dalam video porno itu dibayar dengan upah Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Pelaku lain dibayar dia, jadi dia (si perempuan) cari orang yang mau berhubungan badan sama dia (tersangka Rahma), kemudian difasilitasi, misalnya di hotel. Kemudian dibayar, bayarannya berkisar Rp 200 hingga Rp 500 ribu,” kata dia.

“(Suaminya) tidak berada di lokasi, hanya saja setiap mau berhubungan badan, dia selalu menyampaikan kepada suaminya. (Lalu dijawab) Ya sudah enggak apa-apa, yang penting ada videonya. Jadi orang yang dipesan itu, syaratnya harus mau divideokan,” jelasnya.

Video Seks Tersebar Usai Hp Rahma Hilang

Kasus ini mulanya terungkap saat salah seorang warga yang juga tokoh masyarakat menerima video tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Berita Lainnya:
Ustaz Ini Pertanyaan Pendidikan Si Miftah: Pinter Ngomong Terus Di-branding Media lalu Dianggap 'Gus'

Lalu, orang tersebut menyebut bahwa video mesum itu sudah tersebar di kalangan masyarakat.

Bagus bilang, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video tersebut diambil dua tahun lalu. Namun, tersebar pada 14 Desember lalu usai handphone milik Rahma hilang pada Juli 2024 lalu.

Merasa keberatan atas beredarnya tersebut, tokoh masyarakat pun membuat laporan dan kedua pelaku pun ditangkap.

Sementara, 3 pria pemeran video porno tersebut juga masih diburu. Polisi juga memburu orang yang menyebar video tersebut.

“Penyebarnya masih kami selidiki dan kami buru,” kata Bagus

UU Pornografi

Atas perbuatannya, Irsal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Rahma dijerat Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya