BANDA ACEH – Ada upaya sistematis dan terorganisir untuk mendiskreditkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.Dugaan tersebut terlihat dengan munculnya berbagai baliho dan spanduk di sejumlah titik di Jakarta dan kota penyangga. Salah satunya spanduk bertuliskan “Megawati Ketum Ilegal”.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, baliho dan spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis dan di jalur-jalur utama.
“Ini mengindikasikan keterlibatan pihak kekuatan terorganisir dengan dukungan sumber daya yang besar,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Bagi PDIP, fenomena tersebut mencerminkan adanya upaya menggiring opini publik secara negatif terhadap kepemimpinan Megawati.
PDIP, tegas Ronny, adalah partai Politik yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.
“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDIP dalam menjalankan tugas politiknya,” jelasnya.
Perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP juga telah dilaksanakan sesuai Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024.
“Perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP terbukti mampu menjalankan tugas secara konstitusional sebagai partai politik dengan keikutsertaan Pilkada Serentak 2024,” tandasnya.