NASIONAL
NASIONAL

Penjara Agus Buntung Bakal Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk + Pendamping untuk Buka Celana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – I Wayan Agus Suartama alias Agus, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Mataram, berpotensi dipindahkan dari tahanan rumah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Sebelumnya, Agus yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di wilayah Mataram, ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) telah memutuskan untuk mengajukan permohonan kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, agar menyiapkan ruangan khusus untuk Agus, yang merupakan penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi hukum dan kebutuhan medis Agus.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan tersangka yang mengalami disabilitas. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PDIP Protes Ada Foto Megawati di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa' Pramono-Rano, Pengamat: Mungkin Tokoh yang Dukung RIDO Lebih Dahsyat

Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas, sambil tetap memperhatikan aspek keadilan dan keselamatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, yang menambah panjang daftar kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Pihak berwenang kini tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum.

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

Berita Lainnya:
Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung Berusia 14 Tahun hingga Hamil, Ngaku Ingin Rasakan Keperawanan

“Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu,” kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

“Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” kata Joko.

Sebelumnya Polda NTB sudah melakukan perpanjangan status tahanan rumah selama 40 hari kedepan, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sembilan saksi dugaan pelecehan seksual tesebut. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya