“Hasil koordinasi penyidik dengan penasihat hukum saudara H, bahwa H akan mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan peran saudara H sebagai Justice Collaborator (JC),” ucap Erlan.
Erlan menuturkan, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk melakukan proses penyidikan.
Terkait apakah Haryono di bawah ancaman, Erlan menyebut masih dalam pemeriksaan.
“Penyidik sekarang sedang maraton melakukan pemeriksaan terhadap H, terhadap saksi-saksi,” tuturnya.
Lalu, ditanya terkait motif pelaku melakukan kejahatan, Erlan menyebut bahwa hal itu masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Masih dilakukan penyidikan, mohon bersabar rekan-rekan,” ucapnya.