Prabowo akan Maafkan Koruptor Balikan Uang, Ini Landasan Hukum dan Filosofinya Kata Yusril

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Strategi itu menekankan pada pemulihan kerugian negara.Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.

ADVERTISEMENTS
ad47

 Prabowo Ingin Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang, Begini Kata Mantan Penyidik KPK Mengapa Penggunaan Antibiotik Harus Dihabiskan? Simak Penjelasannya!

ADVERTISEMENTS

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/12).

ADVERTISEMENTS

“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery),” kata Yusril menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Presiden Prabowo mengemukakan orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

ADVERTISEMENTS

Menurut Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

ADVERTISEMENTS

“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” ujar Yusril.

ADVERTISEMENTS

Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENTS

“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan. Prabowo menyampaikan itu saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

Bisa blunder

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai pengampunan ini berpeluang menjadi blunder. Sebab hal ini berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar bahwa korupsi bukan terjadi hanya pada masa lalu tetapi saat ini juga.

“Pemaafan akan berpotensi membuat tidak diterapkannya efek jera dalam pemberantasan korupsi,” kata Lakso dalam keterangan pers pada Kamis (19/12/2024).

Lakso mencurigai tindakan tersebut bukan menurunkan tapi justru meninggikan potensi korupsi. Lakso mengamati rencana itu pada tataran teknis akan memberikan hambatan. “Justru ketika mengembalikan mendapatkan keringanan maka itu lebih rasional dilakukan,” ujar Lakso.

Walau demikian, Lakso menyoroti terdapat dua poin penting dalam pidato prabowo subianto yaitu soal pemulihan aset dan soal pemaafan. Arah pandang soal pemulihan aset adalah sisi yang kerap tidak menjadi fokus penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.

“Sehingga pemikiran terkait perlunya pemberantasan korupsi juga terfokus pada pemulihan aset adalah langkah yang perlu diapresiasi,” kata Lakso.

Lakso juga memandang Presiden Prabowo Subianto wajib menerapkan penguatan pemulihan aset melalui legislasi maupun langkah kongrit arah penegak hukum. Hal tersebut guna menindaklanjuti supaya kekhwatiran kebocoran tidak hanya menjadi omon-omon.

“Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset,” ujar Lakso.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version