BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto menyatakan memberi kesempatan koruptor tobat selama bisa mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Kesempatan bertobat bisa diberikan dalam hitungan minggu hingga bulan.Ia tidak menyebutkan waktu spesifik terkait hal itu. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.
Prabowo tidak mendetailkan cara pengembalian hasil korupsi, tetapi ie berpendapat koruptor bisa mengembalikan hasil curian dengan diam-diam supaya tak ketahuan.
Menurutnya, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara. Seluruh aparat juga diingatkan untuk setia kepada negara dan rakyat.
Ia pun meyakini langkah-langkah itu didukung rakyat Indonesia.
“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayar lah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo.
“Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kami akan menegakkan hukum,” tuturnya.
Kegiatan di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar merupakan rangkaian dari lawatan Prabowo di Mesir pada 17-19 Desember.
Berpidato di depan mahasiswa Indonesia dilakukan setelah Prabowo bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Mesir Al Ittihadiya.
Dua pemimpin itu menjajaki berbagai peluang kerja sama, termasuk di sektor ekonomi, pertahanan, pendidikan, kemudian olahraga dan kebudayaan.
Prabowo dan El Sisi, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan bersama mereka, juga sepakat untuk segera membentuk perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).