BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Kabupaten Belitung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap Brigadir Achmal Subakti alias Akmal. Brigadir Akmal terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak panti asuhan.Vonis terhadap anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Pandan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Syafitri Apriyuani Supriatry dan hakim anggota Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Pandan, Selasa, 17 Desember 2024. Humas PN Tanjung Pandan Benny Wijaya mengatakan Brigadir Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Benny kepada Tempo, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Cerita Terbongkarnya Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’Nur Tangerang
Benny menuturkan hal yang memberatkan yakni Brigadir Akmal merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberi keamanan kepada masyarakat yang datang mengadu. “Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit selama menjalani persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar dia.
Vonis Brigadir Akmal sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung. Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan perbuatan Akmal mengakibatkan korban telah mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) komorbid gangguan campuran kecemasan dan depresif. “Hal ini dapat terjadi risiko dampak psikologis jangka panjang pada kehidupan korban yang masih berusia di bawah umur sebagaimana laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik,” ujar dia.
Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah
Kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Achmal Subakti alias Akmal terhadap korban JA dilakukan di Polsek Tanjung Pandan pada 10 Juli 2024. Korban yang datang ke Polsek Tanjung Pandan bersama dua temannya awalnya berniat mau melaporkan seseorang bernama Beni atas dugaan kekerasan seksual yang dialami JA. Namun saat di Polsek, korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kemudian diajak Brigadir Achmal Subakti ke dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam tanpa ditemani kedua temannya.
Di dalam ruangan di Polsek Tanjung Pandan itulah kekerasan seksual tersebut terjadi. Brigadir Akmal pun sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.