Bobby Nasution Buat Edaran ‘Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi’ di Medan
OTOMOTIF
OTOMOTIF

Bobby Nasution Buat Edaran ‘Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi’ di Medan

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/9435/2024 yang mengatur satu hari tanpa menggunakan kendaraan pribadi. Surat edaran ini menjadi salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rangka menunjang program transportasi massal yang kini sudah berjalan di Kota Medan lewat kehadiran 60 bus listrik.

ADVERTISMENTS

“Program ini berlaku mulai 24 Desember 2024. Artinya 1 bulan sejak bus listrik kita launching,” katanya, Jumat, 20 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Tuntut Keadilan Kasus Kematian ASN Dituduh Mencuri, Massa Kembali Geruduk Polsek Kayangan

Iswar menjelaskan, pelaksanaan kegiatan yang diberi nama ‘one day no car’ ini awalnya dikhususkan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, termasuk para tenaga kerja berstatus pekerja harian lepas (PHL) hingga perangkat pemerintahan seperti lurah dan kepala lingkungan. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Jelang Pengesahan RUU TNI, Mahasiwa Trisakti Geruduk DPR hingga 'Sandera' Menteri Hukum

“Semuanya menggunakan angkutan umum atau non motor, seperti sepeda dan bisa juga berjalan kaki jika jaraknya dekat. Dalam SE itu disebutkan pelaksanaannya setiap hari Selasa,” ujarnya.

Meski begitu, Iswar menyebutkan pada SE itu juga diatur tentang pengecualian terhadap kendaraan operasional. Diantaranya kendaraan operasional seperti mobil derek, patroli ataupun mobil tangga, ambulance, pemadam kebakaran ataupun mungkin mobil pengangkut sampah

ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS