PT Sritex Resmi Pailit Setelah Kasasi Ditolak MA
BISNISEKONOMI

PT Sritex Resmi Pailit Setelah Kasasi Ditolak MA

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dengan demikian, saat ini status kepailitan Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Sidang putusan permohonan kasasi Sritex dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

ADVERTISMENTS

“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan permohonan kasasi Sritex yang dikutip Republika.co.id dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (20/12/2024).

PT Sritex, yang merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, mengajukan permohonan kasasi ke MA pada Oktober 2024, tak lama setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Perkara itu diajukan ke MA melalui Pengadilan Niaga Semarang pada 15 November 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Bank Aceh Berikan Dividen Rp 2.590.456.799 kepada Pemkot Banda Aceh untuk Tahun Buku 2024

PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Tampang Abdul Rosid, Pria Asal Garut Ngaku Imam Mahdi hingga Jenderal Angkatan Udara Bintang Empat

Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utang mereka terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek, dan sebagian besar berasal dari utang bank serta obligasi.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS