NASIONAL
NASIONAL

Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Tega Renggut Keperawanan Anak Kandung, Nelpon Ibunya Sambil Nangis

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang ayah inisial FRM (46) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.“Pelaku FRM diamankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Ia mengungkapkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WITA, saat itu korban sedang tidur di kamarnya.

Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi merenggut keperawanan darah dagingnya sendiri.

Berita Lainnya:
Sosok Kombes Pol Jonner Samosir Viral Bentak Warga 'Siapa Kamu', Kekayaan Disorot Cuma Rp360 Juta
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Saat pelaku melakukan aksi keji tersebut, korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” katanya, dikutip antara Kamis 19/12.

Melalui Kasat Reskrim, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia melalui sambungan telpon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi Tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Jokowi dan SBY Dijadwalkan Hadiri Acara RIDO di Lapangan Banteng

Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. ***

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya