BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hasil investigasi lelang pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh.”Bila ada indikasi tindak pidana korupsi silakan melaporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada Inilah.com di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Namun menurutnya hingga saat ini belum ada informasi apakah KPPU telah menyerahkan laporan terkait kasus tersebut kepada KPK.
“Saya tidak tahu apakah ada laporan yang masuk terkait itu atau tidak karena tidak ada akses info ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPPU didorong segera menyerahkan hasil investigasi terkait lelang pengadaan jasa pengangkutan EMU atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke KPK.
“Laporan investigasi KPPU harus diserahkan ke KPK sebagai bukti petunjuk. Kita sebagai warga negara yang baik, apabila melihat kejanggalan, apalagi KPPU kan lembaga, seharusnya koordinasi dengan KPK,” ujar pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Hudi berharap laporan investigasi proyek warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dapat segera diberikan kepada KPK guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Kalau pengondisian lelang pasti ada kerugian negara yang besar yang dapat ditimbulkan. Melalui praktik suap atau gratifikasi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” katanya.
Ia juga mendesak KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek tersebut, seperti PT CRRC Sifang Indonesia selaku panitia tender, PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai pemenang tender, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). “Maka harus diselidiki oleh KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.