Kritik PPN 12 Persen, Yenny Wahid: Turunkan Angka Korupsi Bukan Malah Rakyat yang Dibebani
NASIONAL
NASIONAL

Kritik PPN 12 Persen, Yenny Wahid: Turunkan Angka Korupsi Bukan Malah Rakyat yang Dibebani

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Yenny Wahid, putri dari Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.Dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Yenny menyatakan bahwa jika ayahnya masih hidup, ia akan berdiri bersama rakyat untuk menolak kebijakan tersebut.

ADVERTISMENTS

Yenny menegaskan, “Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan hentikan rencana ini.”

Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, dengan harga kebutuhan pokok yang melonjak dan tingkat pengangguran yang meningkat.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Cerita Putri Curhat ke Damkar Pekalongan, Laporan Ditolak Polisi Malah Ditawari Beli Nastar

Yenny mempertanyakan kebijakan pemerintah yang justru menaikkan PPN di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh rakyat.

“Apakah ini bijak?” ujarnya.

ADVERTISMENTS

Ia juga membandingkan dengan kebijakan negara tetangga seperti Singapura yang memberikan bantuan tunai kepada rakyat dan Vietnam yang menurunkan pajak.

Prioritas Kesejahteraan Rakyat

Dalam pandangannya, pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat ketimbang angka-angka di atas kertas.

“Prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas. Turunkan angka korupsi bukan malah rakyat yang harus dibebani,” katanya. 

Berita Lainnya:
Pengamat Blak-blakan Ungkap Makna Pertemuan Jokowi dan Adik Prabowo

Ia mengingatkan bahwa Gus Dur selalu mampu membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Kebijakan ini diinisiasi oleh PDI Perjuangan dan telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Sementara itu, fraksi PKS menolak usulan tersebut.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS