MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial MS (31) di Jakarta Timur tega melindas suaminya sendiri setelah kepergok berselingkuh.MS yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bakal menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

ADVERTISEMENTS
ad47

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan terhadap MS.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kondisi mentalnya setelah insiden yang terjadi baru-baru ini.

ADVERTISEMENTS

“Iya, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” kata Nicolas Ary kepada wartawan, Minggu 22 Desember 2024.

Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan tim medis dan direncanakan MS akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENTS

“Kami masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri untuk memastikan proses pemeriksaan ini berjalan lancar,” tegasnya.

Selain itu, Ia menambahkan, MS telah dilakukan tes urine setelah terlibat dalam insiden KDRT.  Hasil tes menunjukkan bahwa MS bebas dari zat terlarang.

ADVERTISEMENTS

Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum dengan merencanakan pemeriksaan psikologis untuk lebih memahami kondisi mentalnya.

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan menggandeng ahli. Ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan MS,” kata Kapolres Nicolas. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENTS

MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil polisi pada pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status MS menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version