NASIONAL
NASIONAL

Politikus PDIP Dolfie Othniel Tuding UU HPP Inisiatif Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Ketua Panja revisi UU HPP Dolfie Othniel yang namanya disebut-sebut sebagai awal mula PDIP disalahkan atas kebijakan PPN 12 persen angkat bicara.Dolfie menuturkan bahwa revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021 dilaksanakan ketika di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di parlemen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Pernah Mangkir, KPK Segera Periksa Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Legislator dari Fraksi PDIP DPR ini mengurai setelah disepakati, DPR lantas membahas RUU HPP dan dibahas bersama pemerintah. Kemudian, DPR memutuskan untuk mengesahkan dalam rapat paripurna.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Kemudian disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021, 8 Fraksi (F-PDIP, FPG, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN, F-PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS,” bebernya.

Dolfie mengatakan UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.

Berita Lainnya:
Menlu Sugiono: Rezim yang Tidak Bisa Urus Rakyat Sendiri Tak Berhak Komentari Kebijakan Negara Lain
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon. Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen (sebelumnya adalah 11 persen),” tandasnya.

Pada 2021, Jokowi tercatat masih menjadi kader PDIP. Partai berlambang banteng itu pun senantiasa mem-backup kepentingan pemerintahan Jokowi.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya