BANDA ACEH – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).KPK mengungkap menemukkan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam 2 kasus berbeda namun masih saling terkait.
Kasus yang membikin Hasto kesandung itu adalah kasus suap terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menemukan bukti keterlibatan Sekjen PDIP itu adalah ‘menghilangkan’ Harun Masiku.
Penetapan Hasto Kristiyanto tersangka itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Peran dalam Kasus Suap
Setyo mengungkapkan, suap terhadap Wahyu Setiawan dilakukan untuk meloloskan (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas (Alm).
Dalam kasus ini, Setyo menyebut Hasto berperan sebagai sponsor tindak penyuapan.
“Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ungkap Setyo.
Uang suap tersebut tidak diberikan dalam satu kali periode.
Melainkan diberikan bertahap dalam periode 16–23 Desember 2019.
Total uang suap pada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio nilainya SGD 19.000 dan SGD 38.350.
Uang itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan caleg DPR RI terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, suara Harun Masiku ada di bawah Riezky Aprilia.
Sehingga, Hasto sempat melakukan penekanan terhadap Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI terpilih pada periode 2019-2024.
“Seharusnya yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas (Alm) adalah saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” jelas Setyo.
Dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Hasto dibantu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Disebutkan Setyo, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57/PIHUM/2019 pada 5 Agustus 2019, dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.