Cara Hasto ‘Hilangkan’ Harun Masiku Mirip Film Action Hollywood, Intelijen Vs Kontra-intelijen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).KPK mengungkap menemukkan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam 2 kasus berbeda namun masih saling terkait.

Kasus yang membikin Hasto kesandung itu adalah kasus suap terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menemukan bukti keterlibatan Sekjen PDIP itu adalah ‘menghilangkan’ Harun Masiku.

Penetapan Hasto Kristiyanto tersangka itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Peran dalam Kasus Suap

Setyo mengungkapkan, suap terhadap Wahyu Setiawan dilakukan untuk meloloskan (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas (Alm).

Dalam kasus ini, Setyo menyebut Hasto berperan sebagai sponsor tindak penyuapan.

“Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ungkap Setyo.

Uang suap tersebut tidak diberikan dalam satu kali periode.

Melainkan diberikan bertahap dalam periode 16–23 Desember 2019.

Total uang suap pada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio nilainya SGD 19.000 dan SGD 38.350.

Uang itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan caleg DPR RI terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Padahal, suara Harun Masiku ada di bawah Riezky Aprilia.

Sehingga, Hasto sempat melakukan penekanan terhadap Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI terpilih pada periode 2019-2024.

“Seharusnya yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas (Alm) adalah saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” jelas Setyo.

Dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Hasto dibantu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Disebutkan Setyo, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57/PIHUM/2019 pada 5 Agustus 2019, dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.

“Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap, untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” papar dia.

Peran di Kasus Kaburnya Harun Masiku

Sementara dalam kasus hilangnya Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berperan bak otak atau dalang.

Disebutkan bahwa Hasto pernah memerintahkan mantan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.

Perintah itu disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020.

Itu saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” beber Setyo.

Pada 6 Juni 2024 atau sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone.

Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga mengungkap Hasto mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Selain itu, Sekjen PDIP itu juga mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku, dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap Setyo.

Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus suap PAW Harun Masiku, hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Exit mobile version