FGD PRL untuk Ekstraksi Garam, Peneliti USK: Garam Aceh Layak Konsumsi
EDUKASI
EDUKASI

FGD PRL untuk Ekstraksi Garam, Peneliti USK: Garam Aceh Layak Konsumsi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Provinsi Aceh memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil garam di Pulau Sumatera. Selain memiliki garis pantai yang panjang, juga didukung oleh jumlah petani garam yang tersebar di seluruh Aceh.

ADVERTISMENTS

Konon garam Aceh sudah dikenal sejak lama. Komoditas yang sehari-hari digunakan untuk konsumsi rumah tangga tersebut oleh peneliti menyebut sebagai Garam Aceh Layak Konsumsi.

Kelayakan Garam Aceh sebagai komoditas layak konsumsi diperoleh berdasarkan kesimpulan dari riset atau pengujian tingkat impuritas, cemaran logam serta bahan radioaktif pada garam rakyat yang dihasilkan di sentra ekonomi garam rakyat yang ada di Provinsi Aceh.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Informasi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh narasumber dari Universitas Syiah Kuala (USK) pada Forum Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Ruang Laut Untuk Ekstraksi Garam, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh pada tanggal 18-21 Desember 2024 di Mata Ie Resort & Cottage Kota Sabang.

Berita Lainnya:
Total Korban Pencabulan Edy Meiyanto Guru Besar UGM Capai 13 Orang, Netizen: Cuma Dipecat?

Kegiatan FGD Pemanfaatan Ruang Laut Untuk Ekstraksi Garam yang berlangsung tiga hari tersebut dibuka oleh Kepala DKP Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si diikuti oleh peserta dari stakeholder terkait.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Dalam sambutannya, Aliman, menjelaskan bahwa penetapan Aceh sebagai salah satu Sentra Ekonomi Garam Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sentra Ekonomi Garam Rakyat ke dalam pengembangan usaha pergaraman.

Berita Lainnya:
Tak Mirip, Foto Wisuda Jokowi Ditertawakan Warganet

“Pertimbangannya adalah ketersediaan lahan dan air baku untuk produksi garam sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional terpenuhi,’ ujarnya.

Aliman menambahkan, hal ini tidak terlepas dari upaya mewujudkan swasembada garam untuk kebutuhan konsumsi tahun 2025 dan swasembada garam untuk kebutuhan industri tahun 2027.

Lahan eksisting untuk lokasi sentra usaha garam rakyat Provinsi Aceh berada di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS