Geger 10 Pengurus RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembata
NASIONAL
NASIONAL

Geger 10 Pengurus RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembata

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Konflik lahan antara warga perumahan dengan pengembang properti di Cinere, Depok, menggegerkan warga Jawa Barat.

ADVERTISMENTS

Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda dengan nilai total Rp40 miliar kepada pengembang perumahan M.

Para pengurus RT tersebut diharuskan membayar denda ke pengembang M karena mewakili kepentingan warga kompleks perumahan CE menolak niat pengembang perumahan M membangun jembatan penghubung 2 wilayah yang dipisahkan sungai.

ADVERTISMENTS

ke-10 warga yang harus membayar denda itu terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW.

Pengembang M menggugat mereka karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang akan dibangun pengembang M dengan memanfaatkan lahan mereka di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok.

ADVERTISMENTS

“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” kata Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere, Jumat (20/12/2024) dikutip Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Gugatan pengembang di Cinere

Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda dengan nilai total Rp40 miliar kepada pengembang perumahan M karena menolak pembangunan jembatan untuk kepentingan proyek perumahan yang dibangun pengembang tersebut.

Berita Lainnya:
Jusuf Hamka Beberkan Kepanikan saat Diguncang Gempa Nyanmar, Berlindung di Kolong Jembatan

Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.

Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.

Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.

Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.

“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.

Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.

“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.

Aset lahan

Aset lahan yang dipersoalkan pengembang M dan jadi konflik dengan warga perumahan CE Blok A di Cinere, Kota Depok yang menolak pembangunan jembatan penghubung.

Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an

“Saya bingung kenapa pihak sana tega menuntut orangtua dengan nominal rupiah sebesar itu?” ujar Tari.

Berita Lainnya:
Aparat Serang Posko Medis Aksi Tolak UU TNI di Malang Dinilai Langgar Konvensi Jenewa

“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.

Pengembang M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.

Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.

Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).

Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.

“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.

Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan. 

Awal Mula Munculnya Gugatan Pengembang M ke Warga Cinere

Pengembang perumahan berinisial M awalnya menggugat 10 warga Cinere ke Pengadilan Negeri Depok usai ditolak warga untuk membangun jembatan atas kebutuhan proyek perumahan CGR.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS