BANDA ACEH – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ia menduga ada upaya kriminilasasi dan politisasi hukum di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasu Harun Masiku.
“Terkait informasi penetapan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka oleh KPK, sampai saat ini DPP PDI Perjuangan belum memperoleh informasi resmi,” kata Guntur Romli dalam keterangannya Selasa (24/12/2024).
“Kalau informasi itu benar, maka tidak lebih sebagai upaya kriminalisasi dan politisasi hukum, upaya pembungkaman dan penenggelaman terhadap PDI Perjuangan yang sudah lama kami dengar informasi itu dan sudah lama beredar,” lanjut dia.
Guntur mengatakan PDIP selama ini tidak gentar dengan berbagai ancaman demi menjaga demokrasi di Indonesia.
“Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDI Pernjuangan itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar,” ucapnya.
Lantas, Guntur menyinggung kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang ditangani KPK yang diralat.
Padahal sebelumnya santer sudah ada dua tersangka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Jadi pesannya PDI Perjuangan semakin ditekan semakin melawan,” katanya.
Selain itu, menurutnya secara logika tidak masuk akal menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Dia menilai seharusnya KPK memburu dan menangkap Harun Masiku selaku pemberi suap.
Apalagi pihak-pihak penerima suap juga sudah menerima hukuman dan bahkan sudah lama dibebaskan.
“Harun Masiku gagal ditangkap, kenapa Sekjen PDI Perjuangan yang jadi sasaran 5 tahun kemudian?” ujarnya.
Guntur menambahkan, mengkaitkan Sekjen PDI Perjuangan dalam kasus ini merupakan upaya politisasi kasus hukum untuk menyerang partai dan membungkam kader yang kritis.
“Kenapa informasi ini masih berdasarkan bocoran sumber bukan resmi diumumkan KPK? Ada apa dengan KPK? Belum lagi KPK meralat tersangka dalam kasus CSR di BI padahal sudah ada penggeledahan, apa yang terjadi di KPK?” katanya.
“Jelas sekali kasus ini merupakan politisasi, kriminalisasi dan pembungkaman. Tapi PDI Perjuangan semakin ditekan, semakin melawan,” pungkasnya.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana