NASIONAL
NASIONAL

Kantor Imigrasi Belum Terima Surat Cekal terhadap Hasto Kristiyanto dari KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi maupun surat pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menyatakan belum menerima arahan ataupun tembusan mengenai cekal terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

“Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” ujar Subki Miuldi pada Selasa, 24 Desember.

Sebagai TPI yang menangani pelabuhan dan bandara internasional, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta biasanya menerima surat pencegahan terlebih dahulu guna mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.

Berita Lainnya:
Kapolri Ogah Tanggapi Tudingan Parcok: Tanyakan ke Partai!
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Hasto diduga memiliki peran aktif dalam meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui berbagai upaya tertentu.

Berita Lainnya:
Kejanggalan Harta Kekayaan Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, Punya Rumah Murah Rp200 Juta di Jaksel

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara yang menunjukkan bukti cukup untuk meningkatkan status hukum Hasto ke tahap penyidikan.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam rangka penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya