Kini Giliran Direktur KSIKC Dipanggil KPK di Kasus TPPU Rita Widyasari

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai (KSIKC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

ADVERTISEMENTS
ad47

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 24 Desember 2024, tim penyidik memanggil 1 orang direktur di Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 24 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS

Adapun pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang dipanggil adalah Anita Iskandar selaku Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai (KSIKC).

Sebelumnya pada Senin, 23 Desember 2024, tim penyidik memanggil Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Namun demikian, belum ada update hasil pemeriksaan yang dikeluarkan KPK.

ADVERTISEMENTS

Pada Jumat, 20 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani. Dia dicecar soal ekspor batubara yang dilakukan tersangka Rita Widyasari ke beberapa negara, seperti India, Vietnam, dan Korea Selatan.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

ADVERTISEMENTS

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama Rita menjabat Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

ADVERTISEMENTS

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Rita sendiri telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

ADVERTISEMENTS
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version