NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Persetujuan RKAB Pertambangan 2021-2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batubara pada kurun waktu 2021-2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Ombudsman berpendapat bahwa pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ujar Hery melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,’’ tegas Hery.

Berita Lainnya:
Kunci Penyelesaian Kasus Harun Masiku Adalah Transparansi

Ia menambahkan, dalam administrasi pemerintahan, pengabaian pembentukan peraturan perundang-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Ombudsman berpendapat delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” paparnya.

Selanjutnya, Hery menyampaikan, Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi tidak kompeten oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Tak hanya itu, penundaan berlarut dilakukan oleh Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB. Berdasarkan pemeriksaan, masih terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh Dirjen Mineral dan Batubara dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang IUP yang persetujuan RKAB-nya mengalami keterlambatan.

Berita Lainnya:
Gencar Tangkap Koruptor, Prabowo Subianto: Ini Belum Apa-apa, Nanti Enam Bulan Lagi

Padahal jika berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, persetujuan RKAB seharusnya dilakukan 30 hari kerja ditambah maksimal 3 kali revisi dengan waktu masing-masing 5 hari kerja maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman pun memberikan sejumlah tindakan korektif. Kepada Menteri ESDM, pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM.

Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketiga, meminta Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya