NASIONAL
NASIONAL

PDIP ‘Serang’ KPK, Gagal Tangkap Masiku kenapa Hasto Dijadikan Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku.Pasalnya, penetapan Hasto justru dilakukan ketika KPK gagal menangkap Harun Masiku meski kasus tersebut telah berjalan lima tahun lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

“KPK gagal menangkap Harun Masiku, kemudian melakukan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan,” kata Guntur dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Guntur menilai penetapan Hasto memiliki unsur politis yang kuat. Meskipun, tidak ada peran hingga keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Padahal tidak ada peran dan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan sama sekali di kasus ini. Pengaitan Sekjen PDI Perjuangan dalam kasus ini merupakan upaya politisasi kasus hukum untuk menyerang partai dan membungkam kader yang kritis,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Projo Siap Bertransformasi Menjadi Partai sebagai Kendaraan Politik Jokowi yang telah Dipecat dari PDIP

Guntur turut menyoroti keterangan KPK dalam menjadikan mengubah status Hasto dari saksi sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan KPK memilih menggunakan informasi yang berasal dari pihak yang dirahasiakan, bukan resmi dari pihaknya. “Kenapa informasi ini masih berdasarkan bocoran “sumber” bukan resmi diumumkan KPK? Ada apa dengan KPK?” tanyanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dengan berbagai alasan tersebut, Guntur menyatakan PDIP tidak akan gentar melawan ketidakadilan tersebut. Ia pun menyeru kasus ini kuat kaitannya sebab PDIP bersikap kritis terhadap pemerintah. “Jelas sekali kasus ini merupakan politisasi, kriminalisasi dan pembungkaman. Tapi: PDI Perjuangan semakin ditekan, semakin melawan,” tuturnya.

Diketahui, Hasto ditetapkan menjadi tersangka di dua perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain jadi tersangka dalam dugaan suap bersama buronan Harun Masiku, tangan kanan Ketum Megawati Soekarnoputri itu juga jadi tersangka dalam dugaa perintangan penyelidikan.

Berita Lainnya:
Kritik Naturalisasi, MKD Jatuhi Sanksi Ringan untuk Anggota Fraksi Gerindra Nuroji
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya