Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku
NASIONAL
NASIONAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISMENTS

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Baru disahkan, Kelompok Mahasiswa Besok Gugat UU TNI ke MK

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek Selingkuh dengan Bini Orang, Suami Sah Lapor Propam

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS