NASIONAL
NASIONAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Pengamat: KPK Incar Kritikus Pemerintah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengomentari penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, tidak mengherankan langkah pertama komisioner baru KPK adalah menarget para kritikus pemerintah untuk diproses hukum. 

“Sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP jadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang,” kata Ray, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Menurut Ray, dengan penetapan tersangka Hasto tersebut menjadi sinyal dari isu dimaksud. 

Oleh karena itu, penetapan itu sendiri bukan sesuatu yang mengejutkan. Hal ini justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Tinggal menunggu, apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” terangnya. 

Kata Ray, terkait masalah ini, sebelumnya telah terdengar kabar adanya gerakan yang ingin mendongkel Hasto Kristiyanto dari posisi Sekjen PDIP. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Sejauh ini, ibu Mega tidak meresponsnya. Maka jalan lain yang terbuka adalah mengaitkannya dengan masalah hukum,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Tak Hanya Diklaim Punya 200 Ton Emas, Eks Presiden Suriah Assad Timbun Rp1,1 T di Bank Inggris

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Secepatnya kami konpers,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Namun, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia menjadi tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Berita Lainnya:
Hari Ini, Kubu RIDO Jadi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada DKI Jakarta ke MK

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Harun Masiku

Suap ini ditengarai agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri.

Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya