Merasa Terancam dengan Tindakan Anggota LSM Gedor, Kajari Kabupaten Kediri Lepaskan Tembakan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Teka-teki video viral yang memperlihatkan dua pengendara sepeda motor bersitegang dengan pengemudi mobil pada Senin (23/12) malam lalu akhirnya terjawab. Pengendara motor anggota LSM Gerak menghadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. Mereka berdalih menanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kantor.

Aksi gedor-gedor kap mobil dan pintu mobil tersebut terjadi sekitar pukul 19.00. Saat itu, pria yang akrab disapa Dhana tersebut baru saja pulang setelah makan soto.

Saat tiba di Jalan Imam Bonjol, dua pria yang mengendarai motor matik merah menghentikan dan menghadang mobil jenis MPV dengan nopol AG 1039 EP berpelat merah tersebut.

Selanjutnya, pelaku bernama Hikmawan Fendi Laksono, 33, dan Ahmad Masliyanto, 42, itu menggedor-gedor pintu dan kap mobil. Mereka meminta Dhana keluar dari mobil.

Keributan malam itu memicu ketegangan di Jl Imam Bonjol yang terletak di barat Kodim 0809 Kediri. Cekcok antara Dhana dan Fendi-Masliyanto membuat Kajari melepas tembakan peringatan ke udara hingga dua kali.

Personel kodim yang mendengar keributan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya, perkara itu dibawa ke Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji membenarkan adanya peristiwa yang viral di media sosial tersebut. “Pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan itu meneriaki dengan kata-kata, ’berhenti…berhenti!’,” katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Kediri.

Selanjutnya, saat tiba di lampu merah Jl Imam Bonjol, pengendara sepeda motor tidak dikenal itu turun. Kapolres juga mengatakan bahwa mereka memang menggedor-gedor kap mobil dan pintu mobil.

Terkait aksi Dhana yang melepaskan tembakan peringatan ke udara, Bram –sapaan Kapolres– juga membenarkannya. Menurut perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu, aksi Dhana sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 1/2009 Bab 6 Pasal 15 tentang Penggunaan Kekuatan. “Ada ancaman pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati melakukan penembakan peringatan,” jelasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pukul 15.11 kemarin Dhana didampingi perwakilan Kejari Kabupaten Kediri terlihat keluar dari ruang SPKT Polres Kediri Kota. Dia tidak memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang berada di Polres Kediri Kota.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi menyebut Kajari Pradhana Probo Setyarjo adalah korban dalam kejadian tersebut. “Bisa dikatakan (Kajari, Red) itu korban,” kata Iwan.

Langsung Minta Maaf

Sementara itu, Ketua LSM Gerak M. Rifai menyebutkan, dua anggotanya tersebut hanya murni ingin mengonfirmasi pengendara mobil berpelat merah. Mereka ingin menanyakan tentang penggunaan mobil dinas yang melebihi jam kerja. “Dia hanya konfirmasi kenapa memakai mobil dinas di luar jam kerja,” ungkap Rifai saat ditemui di Polres Kediri Kota.

“Kadi malam (Senin, 23/12) kami langsung meminta maaf kepada Bapak Kajari (Dhana, Red). Mungkin kami perlu banyak bimbingan dari Bapak Kajari, kejari, atau polres,” tandasnya

Exit mobile version