NASIONAL
NASIONAL

Terkuak Peranan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku sehingga Ikut Dicekal KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), juga melibatkan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL), sehingga turut diperiksa dan dicekal KPK.Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” jelasnya, Kompas.TV, Rabu.

Ia menyebut, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Menurut penuturannya, larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan. 

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Berita Lainnya:
Pesan Habib Rizieq di Reuni Akbar PA 212: Tegakkan Islam di Indonesia, Dukung Pemerintah

Pada konferensi pers Selasa (24/12) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mencegah Hasto dan Donny ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Lantas seperti apa peran Yasonna Laoly sehingga diperiksa KPK?

Peran Yasonna Laoly dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna Laoly menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

Berita Lainnya:
Toko Roti Lindayes Langsung Sepi hingga Digeruduk Serikat Buruh Pasca-Viral Anak Bos Aniaya Pegawai

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Yasonna Laoly menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.

Menurut Yasonna Laoly, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.

“Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up,” ucap dia.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya